Kota Bima, Bimakini.- Menyikapi persoalan protes para guru terhadap rencana pemotongan gaji ke-13 oleh UPTD, Rabu (05/07) pertemuan digelar di Dinas Dikbudpora Kota Bima. Saat itu hadir pengurus PGRI Kota Bima. Pertemuan tertutup itu berlangsungg di ruangan Kadis.
Usai rapat, Kadis Dikbudpora, H Alwi Yasin, MAP, kembali membantah soal ketidaktahuan mengenai rencana PGRI melalui UPTD memotong gaji ke-13 para guru. Diakuinya, soal itu hanya kesalahpahaman saja. Saat itu yang ditanyakan soal pemotongan dana Rp20 ribu oleh UPTD.
“Kalau rencana PGRI potong gaji 13 saya tahu, bahkan dalam surat PGRI ikut menandatangani,” ujar Alwi di dinas setempat.
Namun, diakuinya, mau menandatangani setelah meminta jamian PGRi saat itu agar segera disosialisasikan kepada guru dan saat itu disanggupi. Kemudia alasan lain, karena guru merupakan bagian dari pemerintah walaupun masuk sebagai anggota organisasi profesi di luar pemerintah. Tentunya gajinya dibayarkan melalui UPTD dan atas kemudahan dalam cara pemotongan gaji disetujui untuk ikut menandatangani.
Untuk itu, menurut Alwi, tidak ada masalah baginya, bahkan merasa tidak menyalahi aturan.
Apa sikap Dinas Dikbudpora terhadap munculnya protes guru? Alwi tetap membenarkan pungutan oleh PGRI. Kalaupun ada yang protes, itu bergantung guru apakah mau dipotong gajinya atau tidak untuk iuran organisasinya.
Namun, dia menegaskan untuk pemotongan gaji oleh UPTD sebesar Rp20 ribu tidak dibenarkan dan agar tidak lagi terjadi ke depan. Apalagi tanpa sepengetahuan Dinas.
Kalau alasannya untuk membenahi pagar yang rusak, kata Alwi, UPTD seharusnya mengajukan ke Dinas, bukan malah memotong gaji guru.
Mengenai pemotongan tunjangan non-sertifikasi dan Kesra oleh Dinas Dikbudpora, Alwi membantahnya. Dinas merasa tidak pernah memotong hak guru selama ini.
Alwi mengaku siap kalau dipanggil oleh DPRD Kota Bima dan nanti akan menjelaskan semuanya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.