Bima, Bimakini.- Tingkat kedisiplinan aparatur Pemerintah Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima disorot, karena dinilai tidak sesuai regulasi. Aparatur terlambat hadir di kantor, imbasnya pelayanan masyarakat terhambat. Sorotan itu muncul dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Muhtar AR, Rabu (26/07).
Dia menyampaikan, tindakan aparatur desa setempat tidak sesuai aturan yang berlaku. Padahal, disiplin kerja itu merupakan satu di antara wujud pelaksanaan pemerintah yang baik. “Masa masuk kantor pukul 09.00 WITA. Itu pun yang hadir hanya satu hingga dua orang. Padahal, aparatur jumlah aparatur desa belasan orang,” sorotnya.
Menurutnya, mestinya yang harus dipikirkan itu adalah dampak pelayanan, otomatis pasti terhambat. Terbukti, saat kehadirannya Rabu (26/07/2017), sejumlah warga yang mengurus administrasi harus menunggu kehadiran aparatur desa, imbasnya harus kembali ke rumahnya. “Ini pelayanan macam apa? Masa sampai pukul 09.00 baru hadir,” sesalnya.
Melihat kondisi aparatur seperti itu, Muhtar akan bertindak tegas dan bersurat kepada Kepala Desa. “Saya akan surati Kepala Desa agar bertindak dan membina aparatur desa yang malas,’ terangnya.
Kepala Desa Tambe, Nurdin Azrun, memastikan kondisi yang disorot itu segera ditindaklanjuti. Apalagi, berkaitan dengan pelayanan masyarakat. “Saya akan tindalanjuti, segera memanggil aparatur agar sadar tugas masing-masing,” terangnya.
Diakuinya, saat Ketua BPD berada di kantor desa itu memang aparatur desa terlambat masuk, hal itu terjadi karena mereka berada di lokasi pekerjaan pembangunan fisik desa yang sedang dilakukan saat ini. Hanya saja, Sekretaris meminta izin mengikuti rapat di kantor kecamatan. Namun, setelah dicek keberadaannya, ternyata Sekdes tidak ada di kantor kecamatan.
“Sangat disesalkan, mestinya Sekdes harus berada di kantor kalau memang tidak ada urusan dinas,” sesalnya.
Dikatakannya, kewenangan melayani di kantor lebih besar tanggung jawab Sekdes. Jadi, kalau tidak ada urusan yang berkaitan dengan dinas, jangan beralasan yang bukan-bukan.
“Sesuai Tupoksi-nya Sekdes adalah pejabat bilamana, dalam arti ketika Kades berada di luar dalam rangka kedinasan, maka Sekdes berperan menggantikan saya. Intinya persoalan ini akan disikapi,” pungkas Kades. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.