Kota Bima, Bimakini.- Saat rapat paripurna DPRD Kota Bima, Kamis (20/07) lalu, anggota DPRD Kota Bima memertanyakan soal tugas Badan Kehormatan (BK) berkaitan dengan akhir pengaduan masyarakat soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bima, Selvi NR.
Pertanyaan itu dilontarkan duta PKPI, Nazamudin, sebelum rapat paripurna membahas anggaran itu ditutup oleh Ketua DPRD, Fery Sofyan, SH.
Kasus ‘heboh Sonco Tengge’ itu memang sempat menyita perhatian publik. Apalagi, dilaporkan diduga melibatkan oknum legislator dan anggota Kepolisian.
Saat itu, Nazamudin menanyakan kapan BK menyampaikan hasil kerjanya soal pengaduan masyarakat terhadap oknum legislator selesai dilaksanakan dan disampaikan pada rapat paripurna.
Katanya, kerja BK sudah sekian lama, namun belum juga ada kata akhirnya untuk diketahui seperti apa hasilnya. Kalau terus dibiarkan tanpa ada akhirnya, maka nama baik dan marwah DPRD akan menjadi taruhannya.
Untuk itu, dia meminta jajaran BK segera menyampaikannya melalui rapat paripurna, seperti apapun hasilnya agar masyarakat pun tahu dan tidak menunggu dalam ketidakjelasan. “Ini agar semuanya tuntas dan tidak lagi menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bima, Fery Sofyan, SH, yang memimpin jalannya rapat menanggapi dan berterimaksih kepada Nazamudin yang mengingatkan semua pihak soal itu. Untuk diketahui, legislatif sudah memberikan kewenangan kepada BK untuk melaksanakan tugasnay tanpa ada intervensi.
Untuk itu, katanya, memang harus disampaikan pada rapat paripurna apa hasilnya. Indonesia adalah negara hukum, harus ada kepastian hukum. Untuk itu akan koordinasi memanggil BK sehingga memiliki putusan final. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.