Kota Bima, Bimakini.- Kritik mengenai nomenklatur dalam APBD soal proyek Masjid Terapung Ama Hami, disampaikan duta PAN, Syamsurih, kepada Wali Kota Bima HM Qurais H Abidin saat rapat paripurna, beberapa waktu lalu. Namun, pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) perlu meluruskannya. Seperti apa?
Pihak DPU melalui PLT Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin, via telepon seluler, Jumat (21/7) mengatakan pernyataan legislator soal nomenklatur pembangunan Masjid Ama Hami sebelumnya dalam APBD rumah adat, hanya kesalahpahaman saja.
Hasil koordinasi dengan Dinas PU menyatakan, memang awalnya dalam nomenklatur saat pembahasan APBD tahun 2017 itu dicantumkan rumah adat. Namun, setelah dikonsultasikan bersama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya diubah, dari sebelumnya rumah adat kemudian menjadi pembangunan infrastruktur Masjid Ama Hami. “Bisa dilihat dalam dokumennya tidak lagi rumah adat seperti disampaikan, tetapi diganti infrastruktur Masjid Ama Hami dalam APBD,” terang Ryan, sapaan Syahrial.
Baca Juga: Nomenklatur Masjid Terapung masih terus Disorot
Seperti dilansir sebelumnya, Syamsurih menyampaikan masukan kepada Wali Kota Bima agar tidak lagi terjadi kesalahan dalam pembahasan APBD, tim TAPD Pemkot Bima harus jelas mencatumkan nomeklatur suatu program beserta aturannya. Seperti pembangunan Masjid Ama Hami yang saat dibahas bersama DPRD dicantumkan rumah adat. Padahal, mau dibangun dan dianggarkan dalam APBD adalah Masjid Ama Hami. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.