Bima, Bimakini.- Kepala Pemasaran CV Lawa Mori, Wildan, SPdI, menepisn tudingan telah menjual pupuk menggunakan pola menekan petani, seperti yang disampaikan koordinator aksi, Yasin Bajang. Pihaknya hanya penyuplai pupuk sesuai kebutuhan para petani.
“Intinya tidak ada kewajiban untuk membeli pupuk secara paket dan tidak pernah menginstruksikan pengecer agar menjual paketan,” katanya.
Keberadaan pupuk di Desa Bolo, umumnya di Kecamatan Madapangga, sedianya tidak ada istilah kelangkaan atau kekurangan. Katanya, justru yang terjadi sekarang ada kelebihan jatah. Hal itu berdasarkan perjuangan selaku distributor yang meminta penambahan jatah melalui surat kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bima. Selanjutnya menindaklanjutinya ke Dinas Pertanian Provinsi NTB, kemudian ke PT Pupuk Kaltim.
Dijelaskannya, jatah Madapangga tahun 2017, berdasarkan SK Bupati melalui Dinas Pertanian sebanyak 1.393 ton lebih, menyusul penambahan jatah sebanyak 221 ton, sehingga total wilayah Madapangga 1.614 lebih ton. Jatah pupuk untuk Desa Bolo sebanyak 121 ton pada tahun 2017, yang sudah tersalurkan mulai bulan Januari hingga September sebanyak 96 ton. Akan tetapi, sisa bulan Oktober hingga Desember sebanyak 25 ton belum disalurkan.
Katanya, penyaluran pupuk untuk Januari hingga September tahun 2017 sudah melampaui jatah yang ditentukan, yakni 1.885 ton lebih. Pembengkakan jatah pupuk itu karena upaya yang dilakukan. Padahal berdasarkan jatah sebelumnya hanya 1.614 lebih ton, sehingga pada bulan Januari sampai September ada kelebihan jatah 270 lebih ton.
“Pupuk di wilayah Madapangga tidak kurang atau langka. Justru melebihi alokasi yang ditentukan pemerintah,” ungkapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.