Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH,
Menilai saran Nurkrah agar memelajari lagi tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) unsur pimpinan Dewan adalah asal bunyi (Asbun). Nukrah tidak memahami Tupoksi-nya.
Reaksi Sulaiman itu muncul setelah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, SSos, meminta agar memelajari lagi apa saja Tupoksi unsur pimpinan Dewan supaya tidak salah kaprah, sebagaimana diberitakan Kamis.
Dikatakan Sulaiman, pihak yang berhak mengelarifikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait masalah pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) adalah Komisi I, Dinas Dikbudpora wewenang Komisi IV. “Bukan selaku unsur pimpinan Dewan,” sorotnya.
Dalam konteks itu, katanya, jika Nukrah memahami Tupoksi-nya, maka pasti mengarahkan Komisi I agar menindaklanjuti masalah GTT itu dengan BKD. Akan tetapi, karena tidak memaham Tupoksi, justru memanggil BKD untuk mengelarifikasi yang disinyalir secara pribadi dan bukan atas nama lembaga.
Sulaiman malah menyarankan agar Nukrah memelajari lagi seputar Tupoksi-nya. “Karena Wakil Ketua tersebut saya nilai belum paham Tupoksi-nya,” tuturnya saat dikonfirmasi di DPRD, Kamis (28/09/2017). (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.