Bima, Bimakini.- Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima merujuk data Pemilihan Umum (Pemilu) 2013 ke data Pemilu 2018, jumlah Kepala Keluarga (KK) berkurang 12.916. “Pengurangan jumlah KK tersebut, cukup fantastis,” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemillu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, SH saat kegiatan Focus Group Discussion di aula Hotel Pantai Kalaki, Kamis (12/10).
Dijelaskannya, pengurangan 12.916 KK itu akan berimbas pada jumlah kursi lembaga legislatif sat ini 45.
“Tapi, jika terjadi pengurangan jumlah KK sejumlah sekian, maka otomatis jumlah kursi di lembaga Dewan akan kurang dari jumlah saat ini pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2018 mendatang,” terangnya.
Namun, katanya, terkait berkurangnya jumlah KK itu akan melihat lagi berapa penyerahan jumlah data Pemilih Potensial Peserta Pemilu ( DP4). Panwaslu telah bersurat kepada Disdukcapil untuk mengelarifikasi. “Namun, surat kita belum dibalas oleh Disdukcapil hingga saat ini,” ujarnya.
Menyusul berkurangnya jumlah KK itu, Disdukcapil diminta bekerja keras untuk menemukan jawaban apa persoalannya. “Disdukcapil harus kerja ekstra, karena sebentar lagi pelaksanaan Pilgub akan digelar berikut disusul pelaksanaan Pileg pada 2019 mendatang,” pintanya.
Disampaikannya, jika kekurangan jumlah KK itu benar terjadi, maka imbasnya otomatis jumlah kursi legislatif pada Pileg 2019 mendatang akan berkurang dari jumlah 45 kursi saat ini. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.