Kota Bima, Bimakini.- Ratusan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (BEM STIH) Muhammadiyah Bima menyuarakan aspirasi di depan kantor Pemkot Bima, Kamis (19/10/2017). Massa menuntut pemerintah bertanggungjawab terhadap pengalokasian sepihak anggaran Masjid Terapung di pantai Ama Hami.
Koordinator Lapangan (Korlap), Rustam, menuding Pemkot Bima tidak terbuka mengenai informasi pengalokasian anggaran pembangunan Masjid Terapung senilai Rp14 miliar. Hal itu bertentangan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), amanat UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Seharusnya eksekutif menaati aturan hukum, bukan langsung mengambil sikap sepihak yang tidak sesuai prosedur. Kami menduga ada ‘perselingkuhan’ antara eksekutif dan oknum lain,” tudingnya.
Massa juga menyoroti soal anggaran senilai Rp125 milliar untuk normalisasi sungai menghindari banjir. Namun, dialihkan pada pekerjaan pembongkaran dan perbaikan drainase.
Massa meminta Wali Kota Bima, HM Qurais, menemui dan menjelaskannya. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi.
Lantaran tidak direspons, massa memaksa masuk dalam halaman kantor Pemkot Bima dan menerobos pagar besi. Akan tetapi, tidak juga ada yang melayani.
Massa kecewa kemudian mengepung dua dinas karena menduga ada konspirasi terhadap pekerjaan proyek tersebut. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.