Bima, Bimakini.- Rumah panggung 16 tiang milik Abdul Hamid, warga RT 09 Desa Campa Kecamatan Madapangga, hangus dilahap si jago merah. Peristiwa itu terjadi Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 01.00 WITA.
Akibat kejadian itu, nilai kerusakan ditaksir sekitar Rp50 juta.
Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin, Kamis (19/10/2017) menjelaskan kronologi kebakaran hingga meluluhlantahkan rumah panggung itu belum bisa dipastikan. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan saksi mata, Syamsiah Gafur, warga desa setempat, seketika melihat kobaran api yang menyala dari rumah korban. Spontanitas berteriak sembari memanggil Novi Wulandari agar keluar dari rumah itu.
“Saksi berteriak sembari memanggil Novi agar keluar dari rumah supaya selamat dari kobaran api saat itu,” katanya mengutip saksi.
Kapolsek membeberkan, tidak saja memanggil Novi, saksi juga berteriak agar warga sekitar juga membantu memadamkan api. Karena suasana larut, warga saat itu keluar untuk membantu memadamkan api menggunakan alat seadanya.
“Upaya warga belum membuahkan hasil, karena hanya memadamkan api dengan alat yang tidak mendukung,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kecamatan Madapangga tiba di lokasi untuk memadamkan api. Akan tetapi, karena rumah yang terbuat dari papan kayu, api saat itu cepat menyebar hingga menghanguskan rumah korban.
“Mobil Damkar tiba di lokasi, namun api sudah menyambar rumah korban,” bebernya.
Dia mengimbau seluruh warga Madapangga agar berhati-hati saat menggunakan alat apapun yang bisa menimbulkan kebakaran. Kejadian seperti ini terkadang dipicu kelalaian. “Untuk itu diharapkan sebelum tidur agar matikan dulu segala sumber yang bisa memicu terjadinya kebakaran,” ingatnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.