Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 19 Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2019 mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, hingga Senin (16/10/2017) malam. Namun, hingga Selasa (17/10/2017) siang, 18 Partai Politik (Parpol) dinyatakan berkas lengkap.
Ketua Devisi Hukum, Tamrin, SH mengatakan, Parpol tersebut adalah Perindo, Nasdem, PSI, PAN, Partai Berkarya, PKS, Partai Gerindra, Partai Garuda, PPP, Partai Hanura, PKB, PDIP, Partai Demokrat, PKPI, Partai Idaman, serta PBB. Partai Rakyat baru melengkapi berkasnya Selasa (18/10). “Ke-18 partai itu sudah diberikan surat tanda terima berkas dan satu partai lagi, yakni Partai Republik masih diberi kesempatan hingga pukul 24.00 Wita,” ujarnya di KPU Kota Bima.
Selanjutnya, kata Tamrin, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 16 Oktober – 15 Desember 2017. Penelitian administrasi ini meliputi pengecekan keanggotaan ganda, baik dalam satu partai maupun antar partai. “Termasuk apakah ada yang berstatus PNS, anggota TNI dan Polri,” ujarnya.
Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi faktual lapangan mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. “Verifikasi lapangan ini untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan anggota partai politik dan membuktikannya dengan KTA dan KTP Elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menambahkan, adanya edaran baru KPU RI memberi kesempatan kepada parpol untuk melengkapi kekurangan berkasnya. Seperti halnya Partai Republik sudah mendatar di KPU Pukul 23.00 Wita, karena belum lengkap, maka masih diberi kesempatan.
Berdasarkan data SIPOL, kata dia, jumlah anggota sudah memenuhi syarat minimal yakni 141 orang. Hanya saja salinan data yang diserahkan, kurang jumlah KTA dari syarat minimal, meskipun untuk KTP elektronik memenuhi. “Kami akan tunggu sampai pukul 24.00 Wita untuk memebenahinya,” ujarnya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.