Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU: Sisa Ratusan Syarat Dukungan Perseorangan tidak Masuk DP4

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sebelumnya menyerahkan sekitar 5.000 syarat dukungan calon perseorangan untuk diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Verifikasi itu, karena tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Namun, kata Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos sudah ada singkronisasi yang dilakukan oleh KPU RI, sehingga data yang belum masuk DP4 sisa ratuan. Verifikasi oleh Disdukcapil untuk memastikan apakah yang bersangkutan penduduk Kota Bima atau tidak.

“Meski demikian, kami juga tetap melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon, meskipun dalam Sistim Pencalonan (Silon) tidak terdeteksi masuk DP4,” ujarnya  di KPU Kota Bima, Kamis (14/12).

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 atas perubahan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Verifikasi oleh PPS di lapangan, kata dia, juga akan membuktikan, apakah pemilik KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil ada atau tidak. Apakah domisili tersebut sesuai dengan copy KTP Elektronik.
“Kalau nanti di lapangan ternyata, pemilik KTP itu tidka ditemukan, maka dinyatakan TMS, jika ada maka dianggap memenuhi syarat. Namun sepanjang mendapat pengakuan dari Disdukcapil,” ujarnya
Pada dasarnya, kata dia, tidak ada masalah tidak masuk dalam DP4, terpenting memiliki identitas kependudukan ydikeluarkan Disdukcapil.

Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 5.000 syarat dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan yang tidak masuk dalam DP4. Data itu diserahkan KPU ke Disdukcapil untuk diverifikasi, apakah masuk dalam pendudukan Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala Disdukcapil Kota Bima melalui Kepala Bidang Pendaftaran Pendudukan, Hj Marmah mengatakan, butuh waktu lama memerifikasi syarat dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan yang tidak masuk dalam DP4.

Jumlah sebanyak itu, belum masuk dalam server data base Kota Bima. Proses data DP4 yang diterima KPU Kota Bima, bukan dari Dukcapil Kota Bima. Namun, dari Kemendagri melalui KPU RI dan diserahkan ke daerah. (IAN)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan calon anggota DPRD Kota Bima terpilih, Kamis 2 Mei 2024. Penetapan dilakukan dalam...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan oleh KPU Kota Bima, Kamis 2 Mei 2024 masing-masing meraih lima...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis sore  2 Mei 2024 menetapkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Bima....

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menyosialisasikan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Apalagi tahapan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Pemilihan Wali Kota Bima tahun 2024  mengusung tema “Pilkada Matupa”. Harapannya akan terwujud Pilkada 2024 demokratis dan sesuai dengan prinsip pemilihan....