Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima mengimbauan masyarakat tidak memanfaatkan jalur Sempadan (batas) sungai untuk membangun rumah.
“Papan imbauan sudah kita pasang pada sejumlah titik terkait larangan mendirikan bangunan di jalur sempadan sungai,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kota Bima, Zinudin, ST, di kantornya, Rabu.
Dia menjelaskan, Sempadan sungai adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan AS jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan.
Pada bagian luar dari garis, sambungnya, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan. “Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu,” paparnya.
Untuk itulah pemerintah gencar mensosialisasi larangam pemanfaatan bantaran sungai, agar dapat terjaga, antara alam dengan masyarakat.
Selain itu, sebagai antisipasi luapan sungai, kalau sempadan atau tanggul sungai dimanfaatkan sesuai fungsinya, maka risiko rusaknya lingkungan akan dapat diminimalisir.
“Untuk Kota Bima, ada beberapa titik sempadan sungai sudah terlaihfungsikan dan untuk ke depan akan ada langkah tegas, tetapi untuk sementara akan memaksimalkan sosialisasi,” tuturnya.
Dia berharap, ada kesadaran dari masyarakat akan penting keberadaan sempadan sungai, serta fungsinya. “Karena akhirnya bukan untuk orang lain, tetapi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” terangnya.
Dia menambahkan, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Bima Tahun 2011-2031, mengatur bagi yang melanggar dapat diancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
“Bagi masyarakat yang hendak membangun di dekat sempadan sungai, segera mengurus izin agar dapat dilakukan pencegahan sejak awal,” harapnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.