Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemerintah Imbau Warga tidak Bangun Rumah di Sempadan Sungai

Pemkot Bima larang warga tidak membangun rumah di sempadan sungai.

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima mengimbauan masyarakat tidak memanfaatkan jalur Sempadan (batas) sungai untuk membangun rumah.

“Papan imbauan sudah kita pasang pada sejumlah titik terkait larangan mendirikan bangunan di jalur sempadan sungai,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kota Bima, Zinudin, ST, di kantornya, Rabu.

Dia menjelaskan, Sempadan sungai adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan AS jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan.

Pada bagian luar dari garis, sambungnya, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan. “Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu,” paparnya.

Untuk itulah pemerintah gencar mensosialisasi larangam pemanfaatan bantaran sungai, agar dapat terjaga, antara alam dengan masyarakat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, sebagai antisipasi luapan sungai, kalau sempadan atau tanggul sungai dimanfaatkan sesuai fungsinya, maka risiko rusaknya lingkungan akan dapat diminimalisir.

“Untuk Kota Bima, ada beberapa titik sempadan sungai sudah terlaihfungsikan dan untuk ke depan akan ada langkah tegas, tetapi untuk sementara akan memaksimalkan sosialisasi,” tuturnya.

Dia berharap, ada kesadaran dari masyarakat akan penting keberadaan sempadan sungai, serta fungsinya. “Karena akhirnya bukan untuk orang lain, tetapi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Dia menambahkan, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Bima Tahun 2011-2031, mengatur bagi yang melanggar dapat diancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Bagi masyarakat yang hendak membangun di dekat sempadan sungai, segera mengurus izin agar dapat dilakukan pencegahan sejak awal,” harapnya. (DED)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kota Bima dapat jatah bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bangun baru sebanyak 193 unit. Sumber dari pusat untuk Dana...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Tahun 2021 Pemkot Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima saat ini sedang persiapan aksi pelaksanaan pembangunan  Sejumlah paket pekerjaan infrastruktur skala...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di tahun 2021 ini Dinas PUPR melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kota Bima membangun infrastruktur dan rehab sejumlah DAM. Kabid...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima menggelontorkan anggaran Rp 2,3 miliar untuk membangun los pedagang Kaki Lima (PKL) dan Ruang terbuka Hijau (RYH). Konsepnya seperti...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim TPTGR Kota Bima memutuskan keberadaan gudang semen milik PT Dirja Sumber Mas  di jalan lintas Ule-Kolo tidak sesuai peruntukannya. Sehingga...