Kota Bima, Bimakini.- Pemilih pada pemilihan Wali/Wakil Wali Kota Bima 2018, tidak cukup hanya membawa undangan C6 datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun juga membawa KTP Elektronik. Jika tidak pemilih bisa kehilangan kesempatan memberikan hak suara.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos menjelaskan, ketentuan membawa KTP Elaktronik tersebut diatur dalam PKPU No 8 tahun 2018, tentang pemungutan suara. Pada pemilihan kepala daerah sebelumnya, pemilih cukup membawa formulir C6. Namun sekarang, diwajibkan juga membawa KTP.
“Wajib hukumnya pemilih menyerahkan dan memperlihatkan KTP Elektronik dan menyertakan Formulir C6 saat melakukan pendaftaran di TPS,” tegasnya di KPU Kota Bima, Selasa (6/3).
Pemilih tidak bisa menunjukkan KTP, kata Bukhari, dipastikan tidak bisa memberikan hak suara. Jika tidak memiliki KTP Elektronik, maka bisa mengurus Surat Keterangan (Suket) Penduduk yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
Dikatakannya, berdasarkan SE Mendagri No 470 tahun 2016 menyebut bahwa, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Meskipun saat ini masih ada masyarakat yang memegang KTP Elektronik yang ada tanggal berlakunya.
“Kalau KTP nya hilang, secepat mungkin harus dilaporkan ke Dukcapil, supaya bisa diganti. Namun, jika masih dalam proses, nanti Dukcapil akan memberikan Surat Keterangan dan Suket ini bisa digunakan,” bebernya.
Lanjut Bukhari, ketika formulis C6 hilang, pemilih tetap bisa memberikan hak suara. Cukup dengan menunjukkan KTP atau Suket dari Dukcapil.
Diakuinya, penggunaan KTP tersebut untuk menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dan memberikan hak suara lebih. Menurutnya, aturan tersebut lahir berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan pemilihan umum sebelumnya.
“Biasanya ada joki yang suka memanfaatkan momen pencoblosan. Ini merupakan pemilihan terakhir yang bisa menggunakan surat keterangan. Tahun berikutnya wajib gunakan KTP Elektronik,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.