Kota Bima, Bimakini.- Pimpinan DPRD Kota Bima menolak usulan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Laporan Keterengan Pertanggujawaban (LKPJ) Wali Kota Bima tahun 2017 dan LKPJ akhir masa jabatan.
Liputan langsung wartawan, anggota DPRD Kota Bima, Edi Ihwansyah dan Nazamuddin mengusulkan pada pimpinan sidang untuk membentuk dua Pansus yang membahas dua LKPJ Wali Kota Bima.
Usulan itu ditolak pimpinan sidang yang juga pimpinan DPRD, Alvian Indrawirawan dan Sudirman DJ, SH dengan alasan telah ada kesepakatan bersama dengan perwakilan pemerintah.
Sebelumnya, Wali Kota Bima menyampaikan dua LKPJ saat rapat paripurna, Senin (26/3), di ruang rapat utama DPRD Kota Bima.
Dipenghujung akhir masa jabatan, Wali Kota Bima menyampaikan LKPJ Tahun anggaran 2017 dan masa akhir jabatan.
Beberapa anggota DPRD Kota Bima mengajukan interupsi menginginkan pembentuan dua Pansus untuk membahas dua LKPJ dimaksud, agar memaksimalkan pembahasan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, menanggapi usulan anggota Dewan, mengatakan paripurna yang digelar saat itu dalam rangka mendengarkan pidato Wali Kota terhadap LKPJ 2017 dan masa akhir jabatan serta pembentukan Pansus.
“Tidak ada lagi pembahasan lebih lanjut mengenai pembentukan dua Pansus berdasarkan kesepakatan rapat Banmus bersama pemerintah,” jelasnya.
Permintaan dan penolakan keinginan pembentukan dua Pansus LKPJ alot dibahas. Meski demikian, pimpinan sidang tetap pada prinsip awal, yakni hanya membentuk satu Pansus. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.