Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kota Bima diminta untuk memberikan penilaian atas laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bima tahun 2019. Namun, penilaian tidak bisa dilakukan, jika dokumen RPJMD tidak pernah diberikan ke lembaga legislatif.
Hal itu diungkap anggota DPRD Kota Bima, Asnah Madilau dihadapan Wali Kota Bima saat sidang paripurna ke 7 DPRD dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali kota Bima 2019, Senin (16/3).
Asnah menegaskan, tugas dan fungsi legislatif monitoring dan evaluasi, termasuk menilai LKPJ Wali Kota Bima.
“Pasalnya sampai saat ini anggota DPRD tak pernah menerima salinan dokumen RPJMD, padahal dokumen tersebut akan menjadi acuan atau pembanding sejauh mana capaian dan kinerja pemerintah setiap tahunnya sesuai tersusun dalam dokumen RPJMD,” ujar duta PKS ini.
“Bagaimana kami mau menilai apa bapak Wali Kota susun dalam LKPJ, sementara dokumen RPJMD tak pernah kami lihat,” tambahnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.