Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian kembali menggerebek tempat pembuatan Senjata Api (Senpi) rakitan. Kali ini, di Desa Parado Wane Kecamatan Parado, Ahad (20/5). Tiga pucuk Senpi rakitan disita.
Sayangnya, terduga pemilik plus pembuat Senpi rakitan itu berhasil kabur, sebelum Polisi tiba di lokasi yang diketahui sebagai tempat memproduksi Senpi ilegal itu.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK, menjelasakan pihaknya menggerebek tempat pembuatan Senpi rakitan di Desa Parado Wane Kecamatan Parado.
Penggerebekan itu terjadi berdasar informasi dari masyarakat yang mencurigakan aktivitas YR (20), pemuda setempat.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung ke lokasi menggeledah rumah milik pelaku dan menemukan berbagai peralatan yang diduga alat pembuat Senpi,” jelasnya di Mapolres Bima, Rabu (23/5).
Saat penggeledahan, rumah pelaku dalam keadaan kosong. Pelaku pembuat Senpi tanpa izin tidak berada di tempat.
“Polisi menyita 2 pucuk senjata api tanpa izin siap digunakan, satu pucuk baru jadi 80 persen serta dua butir peluru aktif, dua laras buatan, mesin potong, mesin las, mesin bor serta BB lain diduga alat pendukung pembuatan Senpi,” bebernya.
Hingga sekarang, satus pelaku masih diburu dan telah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya lah memeriksa enam saksi kaitan kasus dimaksud.
“Pelaku berinisial YR asal Desa Parado Wane, kami sudah terbitkan surat DPO untuk dilakukan upaya penangkapan. Pelaku terancam UU 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 kurungan 20 tahun penjara,” tuturnya.
Dia mengimbau, keluarga pelaku agar memberitahu kepada YR menyerahkan diri pada Polisi, karena semakin bersembunyi atau melarikan diri tetap dikejar. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.