Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima, menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih). Laporan itu disampaikan Al Imran, selaku kuasa hukum Paslon Nomor urut satu, H A Rahman H Abidin SE dan Hj Ferra Amelia, SE, MM.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI menjelaskan, dua hari yang lalu Panwaslu Kota Bima menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan. Terhadap laporan tersebut, diakui Muhaemin, sudah dilakukan pembahasan di tingkat Sentra Gakumdu.
“Dan kesimpulannya, akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Kemudian dilakukan penyusunan kajian oleh Panwaslu,” jelasnya, Sabtu (30/6).
Lanjut Muhaemin, Kuasa Hukum MANuFER melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPPS, dengan menarik kembali formulir C6. Sehingga menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Pihaknya mulai mengelarifikasi dengan pelapor dan KPPS, Ahad (1/7).
Sementara itu Al Imran, SH yang dikonfirmasi, mengaku penarikan C6 oleh KPPS hampir terjadi di semua kecamatan. Juga adanya petugas yang diangkap lebih dari dua kali, padahal sesuai ketentuan penyelenggara pemilihan, tidak boleh diangkat, lebih dari dua kali terlibat.
“Kami menemukan adanya penarikan C6 sehingga pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di lima kecamatan,” ujarnya, Ahad. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.