Kota Bima, Bimakini.- Sampai batas terakhir pengembalian kerugian negara atas temuan BPK RI di Bappeda Kota Bima, Majelis TPTGR Kota Bima, belum menetapkan jadwal sidang bagi empat ASN. Sebelumnya BPK RI menemukan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara tahun 2017 sebesar Rp 1,1 miliar.
Anggota Majelis TPTGR, Zainudin yang juga Kepala DPKAD Kota Bima mengaku, majelis telah menggelar rapat pascaselesainya waktu yang diberikan BPK kepada empat orang ASN tersebut untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, majelis belum bisa menetapkan jadwal sidang karena terbentur dengan agenda pelantikan penjabat Wali Kota.
“Ketua majelisnya adalah Pak Sekda, yang nantinya harus menghadiri pelantikan penjabat itu. Tunggu itu selesai terlebih dahulu,” kata Zainudin.
Saat rapat internal TPTGR, pihaknya merumuskan apa saja tahapan yang akan dilakukan dalam persidangan nanti. Termasuk pertanyaaan yang akan diberikan kepada empat orang ASN tersebut, hingga antisipasi jawaban yang akan diberikan jika keempatnya bertanya.
Dalam sidang nanti, kata dia, empat ASN akan dipanggil satu per satu. Majelis nantinya akan memutuskan proses pengembalian kerugian negara ke kas negara dengan proses cicil atau sekaligus.
“Makanya harus ada ketua majelis, karena apapun pembahasan dan keputusan dalam sidang itu sangat penting,”ujarnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.