Bima, Bimakini.- Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menghentikan sementara pembangunan delapan puskesmas di Kabupaten Bima. Penghentian itu karena belum melakukan proses lelang serta belum dilakukan penghapusan sejumlah aset.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Widagdo Mulyono Petrus SH Mhum menjelaskan, Rabu (8/8), TP4D memanggil beberapa pihak, terkait pelaksana proyek pembangunan 8 puskesmas di Kabupaten Bima. Pasalnya, delapan bangunan puskesmas tersebut saat ini sudah dirobohkan. Sementara proses lelang aset melalui KPKNL dan juga penghapusan aset-aset tersebut belum dilakukan.
“Mestinya, sebelum dirobohkan, aset-aset tersebut dilelang dulu. Hasilnya nanti disetor ke kas daerah atau ke kas negara. Kemudian nanti diterbitkan surat keputusan penghapusan aset,” bebernya, di ruang kerjanya, Kamis (9/8).
Widagdo mengaku geram dengan sikap pihak pelaksana proyek dan juga BPPKAD. Ia curiga, setelah bangunan itu dirobohkan, banyak aset-aset yang dicuri oleh masyarakat.
“Kalau memang sudah ada yang diambil, kami minta masyarakat untuk mengembalikan, sebelum kena persoalan hukum,” tegasnya.
Jika tidak ada upaya mengembalikan aset tersebut, Widagdo memastikan akan ada sikap tegas dari TP4D. “Akan ada action dari kami nanti. Ini berkaitan dengan persoalan hukum,” cetusnya.
Pada pertemuan itu diakui Widagdo, BPPKAD diminta untuk segera melakukan lelang barang-barang itu. Kemudian mengeluarkan surat penghapusan barang tersebut dari aset.
“Setelah barang itu jadikan uang, baru bisa dilanjutkan pembangunannya. Ini bangunan dirobohkan sebelum ada instruksi dari kami,” ujarnya.
Dijelaskannya, TP4D berfungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan. Melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
TP4D juga dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah, untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
“Fungsi kami yang terakhir, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” pungkasnya.
Pembangunan delapan puskesmas di Kabupaten Bima bersumber dari APBN. Melalui dana DAK Afirmasi, sekitar Rp 83 miliar. Delapan puskesmas tersebut diantaranya, Puskesmas Belo, Woha, Monta, Parado, Langgudu, Lambitu, Wera dan Puskesmas Pai. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.