Kota Bima, Bimakini.- Sedikitnya empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bima, terpaksa diberhentikan gajinya lantaran tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi. Pemberhentian itu ditetapkan mulai 1 Januari 2019.
“Empat ASN ini merupakan tujuh dari ASN yang diajukan untuk dipecat karena tersandung kasus Tipikor. SK-nya sudah ditandatangani oleh Wali Kota berdasarkan kesepakatan pimpinan Kepala BKPSDM se-NTB Desember lalu di Mataram,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs H Supratman.
Lebih jauh dijelaskan Supratman, SKB Tiga Menteri yang menginstruksikan pemecatan bagi ASN yang tersandung kasus Tipikor, paling lambat 31 Desember 2019. Namun karena adanya Yudisial Review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK, sehingga disepakati pemecatan ditunda.
“Permintaan penundaan ini sudah diajukan ke tiga menteri untuk disetujui dan juga sudah kami ajukan permohonan penundaan. Tinggal menunggu jawabannya saja sekarang, ” ungkap Supratman, Kamis (3/1) kemarin.
Lantaran belum jelasnya status hukum dari para ASN ini, juga disepakati penghentian sementara pembayaran gaji terhitung 1 Januari 2019. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian keuangan negara, karena nantinya penghentian sementara pembayaran gaji ini akan dilanjutkan sesuai dengan hasil akhir dari yudisial review di MK.
Lebih jauh ditanya total ASN Kota Bima yang terlibat, Supratman belum bisa merincinya. Karena harus melihat salinan putusan yang diterima. Untuk saat ini, permintaan salinan putusan tersebut sudah tidak dilakukan di Kejari Raba Bima, namun langsung ke Kejati Mataram NTB.
“Menurut pihak Kejati salinan tersebut sudah siap diambil satu pekan depan. InsyaAllah datanya disiapkan selama satu pekan ini. Baru saja didisposisi, ” paparnya.
Supratman mengaku, tidak ingin gegabah mengungkap jumlah ASN yang tersandung kasus, sebelum pihaknya memegang salinan putusan. Namun sementara yang pasti total ada empat orang ASN yang telah diberhentikan gajinya lantaran terlihat kasus Tipikor. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.