Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Terlibat Korupsi, Empat ASN Dihentikan Gajinya

Drs H Supratman

Kota Bima, Bimakini.- Sedikitnya empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota  Bima, terpaksa diberhentikan gajinya lantaran tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi. Pemberhentian itu ditetapkan mulai 1 Januari 2019.

“Empat ASN ini merupakan tujuh dari ASN yang diajukan untuk dipecat karena tersandung kasus Tipikor.  SK-nya sudah ditandatangani oleh Wali Kota berdasarkan kesepakatan pimpinan Kepala BKPSDM se-NTB Desember lalu di Mataram,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bima,  Drs H Supratman.

Lebih jauh dijelaskan Supratman, SKB Tiga Menteri yang menginstruksikan pemecatan bagi ASN yang tersandung kasus Tipikor, paling lambat 31 Desember 2019. Namun karena adanya Yudisial Review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK,  sehingga disepakati pemecatan ditunda.

“Permintaan penundaan ini sudah diajukan ke tiga menteri untuk disetujui dan juga sudah kami ajukan permohonan penundaan. Tinggal menunggu jawabannya saja sekarang, ” ungkap Supratman, Kamis (3/1) kemarin.

Lantaran belum jelasnya status hukum dari para ASN ini, juga disepakati penghentian sementara pembayaran gaji terhitung 1 Januari 2019. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian keuangan negara, karena nantinya penghentian sementara pembayaran gaji ini akan dilanjutkan sesuai dengan hasil akhir dari yudisial review di MK.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lebih jauh ditanya total ASN Kota Bima yang terlibat, Supratman belum bisa merincinya. Karena harus melihat salinan putusan yang diterima.  Untuk saat ini,  permintaan salinan putusan tersebut sudah tidak dilakukan di Kejari Raba Bima, namun langsung ke Kejati Mataram NTB.

“Menurut pihak Kejati salinan tersebut sudah siap diambil satu pekan depan. InsyaAllah datanya disiapkan selama satu pekan ini. Baru saja didisposisi, ” paparnya.

Supratman mengaku,  tidak ingin gegabah mengungkap jumlah ASN yang tersandung kasus, sebelum pihaknya memegang salinan putusan.  Namun sementara yang pasti total ada empat orang ASN yang telah diberhentikan gajinya lantaran terlihat  kasus Tipikor. (IQO)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dalam dua bulan kedepan jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima dan DPPKAD akan memasuki masa purna tugas (pensiun). Namun hingga kini...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Per 31 Desember 2020 jabatan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, H Syamsuddin akan berakhir. Begitu juga jabatan Kepala Dispar yang masih...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di awal penerapan New Normal, BKSDM Kota Bima, Senin (15/6) melakukan memantau dan mengevaluasi (monev) ASN disejumlah OPD. Kepala BKPSDM Kota...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE mengaku akan mengevaluasi sikap pejabat BKSDM yang memindahkan ASN dilingkungan kerja RSUD Kota Bima....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui BKSDM terus merampungan persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Bima Tahun 2020  yang akan dilaksanakan tanggal 6-12...