Bima, Bimakini.- Plt Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs H M Taufik HAK, MSi mengimbau kepada seluruh Kepala SMP dan SD tidak menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 17 April mendatang. Larangan tersebut dikeluarkannya pada 25 Maret 2019 melalui surat dengan nomor 013/678/01.1/A/ 2019.
Plt Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs HM Taufik HAK MSi menyampaikan bahwa dikeluarkannya surat larangan bagi Kepala SMP dan SD tak menjadi anggota PPS dan KPPS tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI lalu. Sekaligus sehubungan dengan kesibukan dan padatnya agenda dalam rangka mempersiapkan sampai melaksanakan penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Tahun 2019.
“Dengan dasar tersebut kita imbau Kasek tak diperbolehkan menjadi ketua dan anggota PPS maupun KPPS. Bahkan surat tersebut sudah kita tembuskan ke Bupati Bima dan Inspektorat Kabupaten Bima,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya surat tersebut para Kasek dapat mematuhinya. Demi terfokusnya dan suksesnya bagi proses pelaksanaan dalam menghadapi Ujian Sekolah maupun Nasional tersebut.
“Kalaupun ada Kasek yang terlibat dan menjadi anggota PPS dan KPPS untuk segera mengundurkan diri,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Bolo, Abdul Malik SPd menyampaikan terkait sudah larangan tersebut pihaknya akan menindaklanjutinya. Hal itu berdasarkan informasi pengawas desa yakni adanya Kasek yang menjadi anggota KPPS tersebut. Yakni Dua orang di Desa Tambe dan satunya di Desa Rato.
“Untuk sejauh ini ada tiga orang kasek yang menjadi anggota KPPS tersebut. Dan itu sudah kita sampaikan ke PPK Bolo untuk menindaklanjutinya. Sebab menyangkut KPPS itu merupakan ranah PPK maupun KPU,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.