Bima, Bimakini.- Caleg DPRD Dapil II (Kecamatan Bolo dan Madapangga) dari Partai Golkar Nomor Urut 2, H. Muhammad Amin H Manan, meminta Ketua PPK Kecamatan Madapangga, untuk menghitung ulang hasil perolehan suara yang ada di seluruh TPS di Desa Monggo dan di TPS 7 Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga.
Menurut Amin, Senin (22/4), tuntutan itu harus ditindak lanjuti oleh PPK Kecamatan Madapangga. Karena menduga suaranya di TPS Desa Monggo dan Mpuri mengakibatkan suaranya hilang.
Kata dia, suaranya yang hilang yakni di TPS 4 dan TPS 10 Desa Monggo, juga di TPS 7 Desa Mpuri. Dalam C-1 Plano TPS 4 Desa Monggo, yakni di TPS 4 sebanyak 30 suara. Sedangkan di TPS 10 Desa Monggo, 11 suara, juga di TPS 7 Desa Mpuri, 10 suara pun ikut hilang.
“Ketua PPK tidak boleh mengabaikan permohonan saya melalui corong informasi publik ini, pun juga melakukan perhitungan ulang hasil perolehan suara di tingkat PPK bukan suatu tindakan melanggar UU Pemilu,” tegasnya.
Lanjutnya, dengan adanya dugaan dihilangkan suara di TPS itu sehingga meminta PPK untuk dapat melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara di TPS tersebut, sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK.
“Saya minta dengan sangat hormat kepada PPK untuk melakukan perhitungan ulang hasil perolehan suara di seluruh TPS Desa Monggo dan di TPS 7 Desa Mpuri. Hal tersebut saya maksudkan sebagai langkah penyelesaian masalah secara arif dan bijaksana, pun hal demikian diatur dalam UU Pemilu,” ujarnya.
Dijelaskan, meskipun meminta PPK untuk menghitung ulang hasil perolehan suara, namun juga mengajak seluruh simpatisan dan relawan tetap sabar dan menjaga sikap guna menghindari tindakan yang dianggap melanggar hukum. Seperti melakukan tindakan anarkis, main hakim sendiri dan tindakan melanggar hukum lainnya.
“Mari kita jaga sikap dan tingkah kita. Kita tidak usah gegabah dalam menyikapi persoalan itu, insya Allah pasti diselesaikan dengan baik,” tutupnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.