Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Desa (Kades) Kananga Kecamatan Bolo MN diduga menjual tanah yang dihibahkan warga sekaligus menjadi aset desa. Tanah yang dihibahkan warga tersebut terletak di watasan Desa Rato dengan luas sekitar 8 are dengan nilai jual sebesar Rp 30 juta.
Dalam surat pernyataan tersebut, MN selaku pihak pertama menjual tanah kepada pihak kedua bernama Fatimah bersifat permanen atau tetap dan menjadi hak milik pihak kedua. Selain itu, pihak Muhammad Nur juga memerintahkan Fatimah untuk membuat sertifikat.
“Tanah tersebut dijual oleh mantan Kades ke Fatimah yang berdomisili di Kalimantan. Turut menjadi saksi masing masing H. Anwar Saleh dan H. Abdurahman H.Yusuf,” ujar Kaur Desa Kananga, Syamsudin, saat dikonfirmasi di kantor deaa setempat, Selasa (30/4).
Kata Syamsudin, tanah tersebut awalnya dihibahkan oleh H. Marhaban warga setempat yang sudah lama berdomisili di luar desa setempat. Hingga saat ini, tanah tersebut masih bersertifikat atas nama beliau selaku yang mewakafkan tanah untuk desa.
“Tanah tersebut dihibahkan sejak puluhan tahun lalu. Tapi dijual pada Tahun 2017 oleh mantan Kades,” ujarnya.
Dirinya mengaku sebagai keluarga dekat H. Marhaban pemilik tanah sebelumnya. Ironisnya kata dia, jangankan keluarga dekat H. Marhaban, unsur Pemdes lainnya tidak mengetahui proses penjualan permanen tanah tersebut. “Tanah tersebut dijual sepihak oleh mantan Kades,” ungkapnya.
Terkait hal itu, dirinya sangat menyesalkan ulah mantan Kades karena realitanya bukan tanah itu saja yang dijualnya. Tapi mantan Kades juga telah meminjam uang orang dengan jaminan tanah aset desa di watasan Sondosia. “Kita sesalkan ulah mantan Kades. Karena telah menjual dan menggadaikan tanah milik desa,” pungkasnya.
Sementata itu, Pj Kades Kananga, Suherman mengaku tidak mengatehaui kronologis penjualan aset desa tersebut. Namun sebelumnya kata dia, saat kegiatan kemasyarakatan di desa setempat, dirinya pernah ditanyakan warga terkait aset desa.
“Saya ditanyakan warga terkait aset. Sekaligus disuruh untuk memfasilitasi agar dilakukan nusyawarah mufakat untuk mencari jalan terbaik,” ucap Suherman.
Terkait hal itu, dirinya berjanji akan melakukan pertemuan dengan seluruh unsur kompeten agar masalah tersebut tidak menuai kontrofersi. “Saya berjanji akan membahas masalah itu dengan lintas sektor. Tapi menunggu penyelesaian RKPDes,” janjinya.
Mantan Kades Kananga, MN belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui selulernya tidak ada tanggapan dan masih terus berupaya dikonfirmasu. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.