Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Lima Raperda Prakarsa Gubernur Disetujui DPRD NTB

Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah

Mataram, Bimakini.- Lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah, telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna Masa Sidang II tahun sidang 2019, di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi NTB, Selasa (11/6/2019).

Lima raperda yang dimaksud yaitu, raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat, raperda tentang pembubaran perusahaan daerah PT. Daerah Maju Bersaing dan raperda tentang percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak.

Sedangkan satu raperda yang masih dalam pembahasan, yaitu raperda tentang perubahahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi NTB. PUR

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

NTB

Kota Bima, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah  menyebut dari seluruh Kabupaten/Kota, di Bima lah yang paling banyak balihonya. “Saat masuk ke Kota Bima,...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Gubernur NTB melakukan roadshow dan talkshow dengan lembaga pemerintah Kabupaten Dompu, lembaga keuangan dan lembaga mitra dengan tema sinergitas pengembangan SDM...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Kehadiran Gubernur NTB yang melakukan roadshow dan talkshow dengan lembaga pemerintah Kabupaten Dompu, lembaga keuangan dan lembaga mitra dengan tema sinergitas...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Pemerintah Kabupaten Dompu telah berhasil menerapkan dan mendeklarasikan 3 (tiga) Pilar STBM. Ketiga pilar itu diantaranya, tidak buang air besar (BAB)...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Dinilai berhasil menerapkan dan mendeklarasikan 3 (tiga) Pilar STBM, yakni Pilar tidak buang air besar (BAB) sembarangan (Stop BABS), mencuci tangan...