Mataram, Bimakini.- Lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah, telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna Masa Sidang II tahun sidang 2019, di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi NTB, Selasa (11/6/2019).
Lima raperda yang dimaksud yaitu, raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat, raperda tentang pembubaran perusahaan daerah PT. Daerah Maju Bersaing dan raperda tentang percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak.
Sedangkan satu raperda yang masih dalam pembahasan, yaitu raperda tentang perubahahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi NTB. PUR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.