Bima, Bimakini.- Dua warga Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, masing-masing HS (38) dan WD (42) terlibat saling bacok di Desa setempat Ahad (15/9), sekitar pukul 20.00 Wita. Kasus penganiayaan yang diduga disebabkan dendam lama ini mengakibatkan HU mengalami luka di sekujur tubuh dan kehilangan ibu jari.
“Akibat kejadian tersebut, korban Husni menderita luka sobek dibagian dada kanan, luka sobek di bagian punggung kanan, luka robek dilutut kiri, luka robek dibokong kanan, dan ibu jari tangan kiri terpotong,” kata Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Senin (16/9).
Lanjut mantan Kapolsek Belo itu, kejadian berawal saat pelaku duduk di pinggir jalan. Saat itu korban berada di dekat pelaku dengan jarak sekitar 5 meter.
“Korban berdiri dan mendekati pelaku yang sedang duduk, kemudian korban dan pelaku langsung saling mencabut senjata tajam dan saling bacok,” ungkapnya.
Beruntung aksi saling bacok dapat dilaraikan oleh masyarakat setempat. Pelaku melarikan diri, sementara korban dibawa ke Puskesmas Parado dan di rujuk RSUD Bima.
“Selang beberala jam, Kapolsek dan anggota berhasil amankan pelaku di rumahnya, saat ini sudah di tahan di Polres Bima,” katanya.
Hanafi juga yang pernah menjadi Kasat Narkoba Polres Bima itu mengatakan, penganiayaan diduga dilatar belakangi motif dendam lama. Karena saat kejadian pembunuhan 4 tahun silam, yang terjadi di desa Parado Wane. HU dicurigai memberitahu pelaku tentang keberadaan korban pembunuhan saat itu.
“Sehingga rumah korban dihancurkan dan barang-barang hilang, namun korban menuduh pelaku yang telah mencurinya,” jelasnya.
Kata dia, pelaku mencurigai korban yang telah melapor tentang pelaku yang membawa kayu ke Desa Sie, sehingga pelaku ketakutan dan kembali ke Parad. Saat itu pelaku langsung mencari korban, namun dapat diantisipasi.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Parado khususnya kepada keluarga korban, agar kejadian ini dipercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani dan memproses pelaku sesuai dengan hukum berlaku.
“Kami harapkan tidak melakukan aksi saling balas dendam dan tindakan melawan hukum lainnya,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.