Dompu, Bimakini.- Satres Narkoba Polres Dompu terus meminimalisir peredaran barang haram yakni Narkoba. Selasa (24/9) Satres Narkoba Polres Dompu kembali menangkap pelaku yang sedang bertransaksi.
Terduga yang ditangkap adalah AD (28) warga Dorotoi Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Lokasi penangkapan di toko jual beli handphone di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu . “Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Dompu, IPTU Sabri, SH, Rabu (24/9).
Barang bukti yang diamankan yakni, satu buah klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.77 gram. Satu unit hp warna hitam, satu dompet kecil berisi cincin perak dan satu lembar uang kertas Rp 20 ribu. “Terduga dan BB saat ini diamankan di polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Sabri. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.