Bima, Bimakini.- Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap peredaran Minuman Alkohol (Miras) di jalan lintas Sumbawa Bima tepatnya di Desa Tambe Kecamatan Bolo, sekitar pukul 13.00 Wita, Rabu (20/11). Dalam operasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan Miras jenis Bir Bintang sebanyak 20 dus atau sebanyak 240 botol.
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasubag Humas IPTU. Hanafi, mengungkapkan, adapun pemilik barang haram tersebut. YN (35) dan AM (32) yang keduanya warga Desa Sakuru Kecamatan Monta. “Semua BB sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Dijelaskannya, pengungkapan peredaran Miras tanpa ijin edar tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil avanza hitam dengan No. Pol B 1370 KFF mengangkut Miras jenis Bir Bintang dari Kabupaten Dompu menuju Kabupaten Bima. Kemudian Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju di sekitar wilayah Madapangga untuk memantau mobil sesuai identitas dari informasi tersebut.
Beberapa menit kemudian mobil yang dimaksud melintas di depan anggota lalu melakukan pengejaran. “Tepatnya di jalan raya Desa Tambe anggota berhasil berhentikan mobil tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan bagian dalam mobil dan berhasil menemukan BB,” ujarnya.
Mengutip kata Kapolres, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran Miras di wilayah Kabupaten Bima sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 05 Tahun 2013. “Kita sampaikan ucapan terimakasih banyak pada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi sehingga kami berhasil mengamankan BB dan pemiliknya,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.