Bima, Bimakini.- Tim Reserse brimob (resmob) Sat Brimob Den C Bima, berhasil amankan lebih dari 100 jirgen minuman keras (miras) jenis Sofi di Desa Rore, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Rabu, (22/1). Miras milik warga Kecamatan Sape, R (50), diamankan sekitar pukul 01.30 WITA.
Kanit Resmob, Bripda Ardi Baron Bayu Seno, menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 100 jirgen miras jenis Sofi. Satu jirgen berisi 30 liter, sehingga totalnya 3.000 liter atau 3 ton.
“Miras tersebut dibawa oleh pelaku dari timur menggunakan alat transportasi laut (motor boath) dan diturunkan di perairan Desa Rore Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,” jelasnya.
Ardi mengaku, diamankannya BB miras ini, karena diintai selama tiga hari. Berhasil ditangkap saat mengeluarkan miras ke bibir pantai.
“Usai mengamankan Miras tersebut, kami langsung mengumpulkan di pinggir laut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku mengaku miras tersebut miliknya dan akan disebarkan di Kabupaten dan Kota Bima. “Dia mengakui Miras itu miliknya dan juga bertindak sebagai bandarnya,” terang Ardi.
Sebelum melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan Miras tersebut, terlebih dahulu pihaknya berkoordinasi dengan Sat Brimob NTB maupun Kompi Brimob Den C Bima.
Setelah itu, pimpinan langsung memerintahkan untuk segera bertindak. “Usai mendapat perintah dari Pimpinan, kami langsung ke wilayah Desa Rore pada Selasa siang (21/1), sejak selasa sore hingga malam, kami terus mengintai pergerakan motor boath yang memuat Miras itu. Alhasil, Selasa malam motor boath tersebut menepi di pinggir laut Desa Rore untuk diturunkan oleh pelaku. Saat itu pula kami bergerak mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ujarnya.
Kini Miras tersebut sudah tiba di Mako Brimib Den C Bima. Pelakunya sedang dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Den C Bima yang berlokasi di Kelurahan Sambinae Kota Bima.
Selanjutnya, penanganan kasus ini akan dilimpahkan penangananya kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.