Bima, Bimakini.- Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, SPd, meminta KPU Kabupaten Bima untuk memperjelas peraturan berkaitan dengan waktu pendaftaran dan rekomendasi partai bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 nanti.
Hal itu disampaikan Junaidin saat menghadiri sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai dan perwakilan bakal calon perseorangan di aula kantor KPU Kabupaten Bima, Jumat (27/12).
Junaidin meminta KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga memperjelas regulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. “Jngan sampai seperti Pilkada sebelumnya, dalam hal menyampaikan rekomendasi atau surat keputusan parpol dari pusat harus diperjelas kepada pengurus partai,” katanya.
KPU, kata dia, jangan membuat kebijakan saat proses sedang berlangsung. Apa yang menjadi ketentuan PKPU, itu yang harus dipedomani.
“Rekomendasi atau SK pencalonan pasangan calon apakah bisa melalui surat elektronik atau seperti apa harus harus diperjelas, sehingga dengan kejelasan aturan tidak akan menimbulkan kekisruhan,” katanya.
Tidak hanya itu, Junaidin juga menyorot waktu ditetapkan KPU. Apakah waktu dimaksud saat masuk di ruangan KPU mengisi atau mendaftar atau termasuk pemeriksaan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bima.
“Regulasi ini harus jelas untuk dipedomani, kami meminta itu perlu dipertegas supaya para pasangan calon mengetahui untuk ditaati,” katanya.
Selain itu, Junaidin juga menyorot soal pencalonan melalui jalur perseorangan. Agar calon perseorangan tidak memperoleh dukungan dengan cara-cara tidak benar, maka perlu diperhatikan. Seperti memeroleh foto kopi KTP di koperasi atau tempat mengumpulkan KTP orang.
“Kami mengingatkan calon perseoramgan mengumpulkan KTP sesuai ketentuan peraturan yang ada. Panwascam akan di bimtek dan latihan untuk melakukan pengawasan soal itu, termasuk tugas awal mengawasi pembentukan PPK,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdi, SH, mengakatakan, waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang masuk melalui jalur partai politik dibuka sejak tiga hari.
“Hitungan waktu, saat pasangan calon mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima bukan saat pemeriksaan administrasi,” jelasnya.
Berkaitan rekomendasi atau SK partai untuk pasangan calon, berdasarkan PKPU 18 pasal 42 poin 1, menyebutkan harus yang asli. Tapi belum tahu apahkah ada surat edaran yang masuk, sampai saat ini masih menyebutkan asli.
“PKPU mengatakan rekomendasi atau SK Partai dari DPP untuk pasangan calon harus yang asli ya g dicap basah,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.