Kota Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersurat pada Pemkot Bima atas pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Bima, Drs H Syarifuddin.
Informasi yang dihimpun Bimakini.com, teguran itu lantaran umur H Syarifuddin saat dilantik lebih dua bulan dari batas maksimal 56 tahun. Khususnya bagi pejabat eselon tiga yang akan naik pada jenjang eselon 2.
Semestinya Pemkot Bima membatalkan pelantikan Kepala PM-PTSP walaupun telah mengikuti seleksi JPT. Karena sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037, H Syarifuddin telah lebih umur dua bulan.
H Syarifuddin sendiri dilantik oleh Walikota Bima pada Senin tanggal 7 Januari 2019 setelah sebelumnya menjabat kepala Bagian AP Setda Kota Bima kemudian mengikuti seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) pada tahun 2018.
Kepala BKSDM Kota Bima, M Saleh, membenarkan adanya surat dari BKN tersebut. “Bukan dari KASN tapi dari BKN,” terang M Saleh dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (3/12).
Diakui Saleh, Pemkot Bima meminta dilakukan peninjauan ulang jabatan Kepala Dinas PM-PTSP. Dari redaksi surat BKN beralasan saat dilantik usia lebih dua bulan dari batas 56 tahun, atau usia saat dilantik 56 tahun dua bulan.
Namun Saleh menambahkan, sebenarnya ada dua surat dari BKN, sehingga ada kerancuan. Pertama surat peninjauan kembali dan surat kedua kenaikan golongan. “Makanya besok kami mau lakukan koordinasi ke BKN, soalnya ada dua surat, satu sisi meminta ditinjau di sisi lain menaikkan golongan,” ujarnya.
Sebelum pelantikan, kata dia, sudah ada persetujuan dari Mendagri dan KASN. Untuk itulah dilakukan pelantikan. Mengenai usia lebih dua bulan, karena saat proses dan tahapan pelaksanaan tes JPT memakan waktu, sehingga usia kepala PM-PTSP saat itu menjabat kepala AP sampai melewati usia maksima 56 tahun. “Kalau dari kami semuanya sudah sesuai prosedur, ” ujar M Saleh.
Walaupun demikian pihaknya perlu kembali langsung bertemu BKN untuk dapat klarifikasinya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.