Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Tidak Memenuhi Syarat, BKN Tegur Pelantikan Kepala PM-PTSP Kota Bima

Drs H Syarifuddin saat dilantik  menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersurat pada Pemkot Bima atas pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Bima, Drs H Syarifuddin.

Informasi yang dihimpun Bimakini.com, teguran itu lantaran umur H Syarifuddin saat dilantik lebih dua bulan dari batas maksimal 56 tahun. Khususnya bagi pejabat eselon tiga yang akan naik pada jenjang   eselon 2.

Semestinya Pemkot Bima membatalkan pelantikan Kepala PM-PTSP walaupun telah mengikuti seleksi JPT. Karena sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037, H Syarifuddin telah lebih umur dua bulan.

H Syarifuddin sendiri dilantik oleh Walikota Bima pada Senin tanggal 7 Januari 2019 setelah sebelumnya menjabat kepala Bagian AP Setda Kota Bima kemudian mengikuti seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) pada tahun 2018.

Kepala BKSDM Kota Bima, M Saleh, membenarkan adanya surat dari BKN tersebut. “Bukan dari KASN tapi dari BKN,” terang M Saleh dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (3/12).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakui Saleh, Pemkot Bima meminta dilakukan peninjauan ulang jabatan Kepala  Dinas PM-PTSP. Dari redaksi surat BKN beralasan saat dilantik usia lebih dua bulan dari batas 56 tahun, atau usia saat dilantik 56 tahun dua bulan.

Namun Saleh menambahkan, sebenarnya ada dua surat dari BKN, sehingga ada kerancuan. Pertama surat peninjauan kembali dan surat kedua kenaikan golongan. “Makanya besok kami mau lakukan koordinasi ke BKN, soalnya ada dua surat, satu sisi meminta ditinjau di sisi lain menaikkan golongan,” ujarnya.

Sebelum pelantikan, kata dia, sudah ada persetujuan dari Mendagri dan KASN. Untuk itulah dilakukan pelantikan. Mengenai usia lebih dua bulan, karena saat proses dan tahapan pelaksanaan tes JPT memakan waktu, sehingga usia kepala PM-PTSP saat itu menjabat kepala AP sampai melewati usia maksima 56 tahun. “Kalau dari kami semuanya sudah sesuai prosedur, ” ujar M Saleh.

Walaupun demikian pihaknya perlu kembali langsung bertemu BKN untuk dapat klarifikasinya. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dalam dua bulan kedepan jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima dan DPPKAD akan memasuki masa purna tugas (pensiun). Namun hingga kini...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Per 31 Desember 2020 jabatan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, H Syamsuddin akan berakhir. Begitu juga jabatan Kepala Dispar yang masih...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di awal penerapan New Normal, BKSDM Kota Bima, Senin (15/6) melakukan memantau dan mengevaluasi (monev) ASN disejumlah OPD. Kepala BKPSDM Kota...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE mengaku akan mengevaluasi sikap pejabat BKSDM yang memindahkan ASN dilingkungan kerja RSUD Kota Bima....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui BKSDM terus merampungan persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Bima Tahun 2020  yang akan dilaksanakan tanggal 6-12...