Kota Bima, Bimakini.- Setelah didesak warga dan anggota DPRD, Pemkot Bima melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Dipertanak) mulai Jum’at malam (7/2) melakukan eliminasi atau meracuni anjing liar di sejumlah titik.
Kepada Bimakini, Kepala Dispertanak Kota Bima, Ir Darwis mengaku, untuk penanganan terhadap Kasus gigitan Anjing rabies Pemerintah Kota Bima mulai Jum’at malam akan melakukan eliminasi atau pemusnahan Anjing terutama Anjing Liar.
Eliminasi dilakukan menggunakan sacun, sementara untuk lokasi pihaknya sudah menetapkan beberapa lokasi. Untuk pelaksanaan eliminasi akan dilakukan pada pukul 22.00 Wita sampai selesai. “Mulai 7 Pebruari waktu jam 11 malam sampai subuh Anjing liar akan dieliminasi dengan Umpan Beracun,” ungkap Darwis.
Diantaranya untuk wilayah Kelurahan Paruga dan Kelurahan Dara. Kenapa malam hari sampai subuh, kata dia, untuk menghindari hewan lain dan manusia terkena racun.
Dikatakannya, anjing yang menggigit akan ditangkap atau diikat untuk diobservasi
selama dua minggu. Apabila anjing tersebut mati sebelum dua minggu, maka dapat diduga terinfeksi Virus Rabies. Apabila tidak mati, maka belum terjangkit virus rabies.
“Untuk membuktikan bahwa anjing tersebut positif atau negatif rabies, petugas kami akan membunuh anjing tersebut,” ujarnya.
Selain eliminasi, diakui Darwis, telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Antara lain melalui Himbauan Walikota Bima.
Tahun 2019 lalu telah dilalukan vaksinasi pada Anjing dan Kucing di 17 Kelurahan. Sedangkan pada tahun 2020 ini sampai dengan 6 Februari 2020 dilakukan vaksinasi di 31 Kelurahan. 10 Kelurahan akan dilaksanakan 20 Februari 2020. DED
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.