Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Jumat (14/2) mengamankan dua orang terduga pengedar Narkoba jenis ganja dan mengamankan barang bukti dengan total 134,93 gram. Pelaku, GN alias Gun (39) diamankan di RT 09 Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Selain itu diamankan juga SM alias Sam.
Kronologis penangkapan, sekitar pukul 11.30 Wita ada informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggalnya. Setelah Tim mendapat informasi A1 terkait dengan terduga, Kasat Resnarkoba, IPTU Masdidin, SH langsung menuju TKP.
Dijelaskan Kasat Narkoba, saat Tim tiba di lokasi pertama, terduga Gun sedang duduk di motor. Selanjutnya mengamankan terduga pelaku. Sebelum penggeledahan memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah.
Tim, IPTU Masdidin menemukan BB Narkotika jenis Ganja dan menginterogasi Gun. Dia mengaku mendapat Ganja dari Sam yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pertama.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, dilakukan pengembangan di rumah Sam yang saat itu sedang tidur di bawah rumah panggung. Tim kembali memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Pada saat penggeledahan, ditemukan kembali barang bukti ganja. Barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pelaku pertama, Gun aparat juga mengamankan sembilan poket besar daun, batang dan biji kering ganja dengan berat 116,83 gram. Selain itu, tiga poket dengan berat 2,82 gram.
Diamankan juga, satu tas sandang warna hitam, satu kaleng warna orange, bungkus plastik klip bening, rokok, hp, dan barang bukti lainnya.
Dari terduga Sam (48 diamankan satu plastik klip bening besar berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika jenis ganja netto 15,28 gram.
Selain itu, diamankan satu lembar plastik klip bening besar, satu buah sumbu, korek gas, rokok, tabung kaca, bong, serta hp. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.