Bima, Bimakini.- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Kasmir menjelaskan, bahwa mobil Pajero Sport yang dipakai mantan pejabat Bupati Bima itu pengadaannya antara tahun 2010 dan 2011. Saat ini mobil itu masih dalam proses penjualan atau pelelangan.
“Sampai sekarang masih tercatat sebagai aset dan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Akan tetapi hingga kini masih dalam proses penjualan atau pelelangan,” katanya saat diwawancarai Rabu (18/3) sore.
Saat ini, kata dia, bagian asset sedang mengurus proses pelelangan terhadap mobil dinas yang dipakai mantan Bupati Bima itu. “Namun yang jelas, sejak mengajukan permohonan hingga sampai saat ini, yang berkaitan dengan mobil dinas tersebut belum dilakukan pembayaran sedikitpun,” ujarnya.
Dijelaskan Kasmir, H Syafru telah mengajukan permohonan untuk menggunakan mobil dinas tersebut sejak akan berakhir jabatanya sebagai Bupati Bima. permohonan penggunaan itu sampai mobil itu dilelang atau terjual.
“Hal ini pun berdasarkan ketentuan Undang Undang, karena setiap pejabat negara berhak mengajukan permohonan menggunakan mobil dinas yang dipakainya saat menjabat hingga sampai terjual dari tangannya. Dan atas dasar permohonan itu, kami tidak berani menariknya kembali, karena nanti langsung proses pembayaran oleh yang bersangkutan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,” jelas Kasmir. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.