Kota Bima, Bimakini.- Bagi Tenaga Kerja Luar Negeri TKW/TKI, wajib melapor diri pada Ketua RT/RW. Hal itu sebagai pencegahan menyebarnya virus Corona.
Imbauan itu dirilis Humas dan Protokol Kota Bima, Jumat.
Selain itu, menghindari kegiatan yang memungkinkan terjadinya kontak fisik secara massa atau hindari tempat kerumuman.
Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat, Selalu gunakan perlengkapan perlindungan diri dari dampak penularan Virus Corona. Seperti menggunakan masker, sarung tangan dan disinfektan serta selau mencucitangan dengan sabun.
Hindari kontak langsung dan jaga jarak 1 meter, aktifkan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. Jika ada tanda-tanda gejala terpapar virus Korona segera ke dokter atau puskesmas terdekat.
Pemerinrah juga mengatakan masyarakat putus rantai penularannya mulai dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.