Bima, Bimakini.- Karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima dilaksanakan saat pendemi Covid – 19, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan menambah jumlah Tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa.
“Karena Pilkada dilaksanakan saat pendemi Covid, maka kami menambah TPS menjadi 984,” jelas Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Feri Kurniawan, S. Sos, Kamis (9/7).
Kata dia, penambahan TPS telah diatur dalam Pasal 21 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
“Penambahan jumlah TPS ini untuk menghindari penumpukan dan antrean pemilih di TPS,” katanya.
Karena TPSnya di tambah, pihaknya juga telah mengajukan penambahan anggaran di Pemda Bima, sesuan petunjuk Permendagri.
“Tambahan angaran itu dibebankan kepada Pemda dan sudah disepakati bersama TPAD dianggaran sekitar 1,9 Miliar, untuk biaya penambahan TPS, dan itu masuk di dalam Adendum NPHD yang ditandatangini,” jelasnya.
Lanjut dia, KPU Kabupaten Bima sudah menandatangani NPHD pada 10 oktober 2019, itu sejumlah Rp 24.600.68 milyar dari Pemda untuk Pilkada 2020.
“Setelah Covid – 19, keluar lagi Permendagri 41 2020, pencairannya anggaran dua kali saja, tahap pertama 40 persen sudah dicairkan beberapa bulan lalu, dan tahap kedua 60 persen harus dicairkan paling kambat 5 bulan sebelum pencoblosan,” katanya.
Berbeda dengan Permendagri Nomor 45 itu, menyebutkan pencairan dari Pemerintah Daerah sebanyak tiga kali pencairan, tahap pertama 40 persen, 50 persen dan tahap ketiga 10 persen.
“Adedum NPHD itu ada tambahan anggaran sesuai dengan kesepatan bersama Pemda, kalau untuk anggaran penyediaan peralatan standar kesehatan penanggulangan Covid sendiri dianggarkan dari APBN,” kata dia.
Namun ada beberapa item yang harus sharing dengan Pemda, yakni terkait dengan rapid test. Sebab KPU tidak ada persediaan alat, mau tidak mau harus dilakukan kerja sama dengan Pemda dan Gugus Tugas. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.