Dompu, Bimakini.- Untuk menjamin kepastian hukum dan memerkuat upaya peningkatan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid19, Polres Dompu, Kodim 1614 Dompu dan Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar apel Implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Sabtu (22/8). Selanjutnya razia terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker.
Patroli gabungan dilakukan usia apel yang dipimpin Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin di Lapangan Beringin Pemda. Peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Dompu harus ditegakkan.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK didampingi Dandim 1614 Dompu Letkol, Inf Ali Cahyono, SKom, memimpin patroli soal kedisiplinan warga terhadap penerappan protokol Covid19. Kegiatan diawali dengan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan helm.
Saat ditemukan pengendara tidak mengenakan masker, petugas memasangkannya. Sekaligus sosialisais tentang implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK mengatakan, saat patroli pengguna jalan masih belum mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Terhadap mereka dilakukan razia masker.
“Hari ini kita lakukan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terhadap masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kapolres Dompu.
Kapolres berharap, masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu mengunakan masker, selalu cuci tangan, jaga jarak. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.