Bima, Bimakini.- Sebanyak 355.219 warga Kabupaten Bima terdaftar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Baik PBI dari Pemerintah Pusat, Provinsi NTB hingga Pemerintah Kabupaten Bima.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin MM, Rabu (23/9), menjelaskan, PBI sendiri merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayari oleh Pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Hal itu berdasarkan Amanat UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, warga yang sudah terdaftar PBI sampai dengan Bulan Agusutus 2020, yakni PBI APBN 317.177, PBI APBD Provinsi NTB, 5.407 dan PBI APBD Kabupaten sebanyak 32.637.
“Total warga Kabupaten Bima terdaftar BPJS Kesehatan PBI APBN, APBD I dan APBD II ada sebanyak 355.219 jiwa,” katanya.
Lebih lanjut Sirajuddin mengaku jumlah warga terdaftar PBI yang juga telah dibuatkan kartu BPJS Kesehatan tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
“Kalau tidak masuk dalam DTKS Kemensos, resikonya bakal dicoret,” ujarnya.
Dia mengaku dengan adanya kartu BPJS tersebut, warga yang terdaftar PBI bisa berobat ke Rumah Sakit yang bekerjasama atau mitra BPJS. Sebab biayanya akan ditanggung semuanya oleh Pemerintah.
“Kalau sudah diterbitkan kartunya maka kalau yang bersangkutan sakit dan berobat maka biayanya ditanggung oleh Pemerintah,” ujarnya.
Jika ada persoalan atau kendala yang dihadapi PBI saat berobat atau pelayanan di Rumah Sakit mitra BPJS. Dia berharap agar dilaporkan secepatnya ke Pemerintah Desa, pihak BPJS Cabang Bima atau Dinsos Kabupaten Bima untuk ditindaklanjuti.
“Yang perlu kami tegaskan, BPJS gratis bagi warga kurang mampu dan fakir miskin adalah program Pemerintah,” pungkasnya. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.