Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Hari Pertama Perda Nomor 7/2020, Terjadi Empat Pelanggaran di Bima

Sekda NTB, Drs. H. Lalu. Gita Ariadi saat memandu rapat evaluasi razia masker.

Mataram, Bimakini.- Penegakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Penyakit Menular dimulai Senin (14/9/2020). Dan, pada hari pertama itu, terdapat 120 pelanggar Perda, dengan empat pelanggaran diantaranya terjadi di Kabupaten Bima.

Demikian dilaporkan Asisten I Setda Provinsi NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih, pada rapat evaluasi terkait penerapan Covid-19 di Provinsi NTB, di ruang rapat Outdoor Kantor Gubernur NTB, Senin (14/9/2020),

Pada hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar. Sebanyak 68 orang pelanggar terjadi di Kota Mataram dan Lombok Barat. Rinciannya, 58 orang dari masyarakat umum, 8 orang dari kalangan pelajar dan 2 orang dari ASN, dimana 39 orang diantaranya didenda berupa uang, sementara 29 orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Sementara penegakan Perda di kabupaten/kota lainnya, untuk di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 24 masyarakat yang tidak memakai masker saat dilakukan penertiban. Tujuh diantaranya dikenai denda uang, sementara 17 orang lainnya dikenai sanksi sosial. Di Kabupaten Lombok Timur, terdapat 28 orang yang terjaring melanggar. Sebanyak 14 orang dikenai denda uang dan 14 lainnya dikenai sanksi sosial. Selanjutnya penegakan perda di Kabupaten Bima, terdapat 4 orang pelanggar.

Untuk penegakan denda maupun sanksi di kabupaten/kota Pulau Sumbawa secara lengkap, tim masih menunggu laporan dari petugas lapangan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pada rapat evaluasi yang dihadiri Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB menargetkan 100 persen maskerisasi untuk masyarakat NTB yang aman dan produktif. Sehingga kesadaran semua pihak untuk lebih disiplin dan menuruti semua protokol kesehatan benar-benar dapat ditegakkan.

“Insya Allah tagline kita adalah maskerisasi 100 persen untuk NTB aman dan produktif. Artinya, kita tidak hanya mau aman tapi harus produktif dengan 100 persen maskerisasi,” tegas Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, saat memberikan arahan.

Wagub menjelaskan, dengan diterapkannya Perda Nomor 7/2020 ini, apresiasi datang silih berganti dari banyak pihak. Terutama apresiasi pemerintah pusat yang sekaligus menjadikan Pemerintah Provinsi NTB sebagai daerah di Indonesia pertama mengeluarkan regulasi dalam mempercepat penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

“Tapi tantangan dalam penerapan perdannya sangat membutuhkan partisipasi semua pihak. Terutama kesadaran masyarakat masih terus didorong. Ini menjadi tantangan ke depan,” kata Wagub.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebelumnya, Gubernur NTB juga mengingatkan, meskipun pemerintah sedang berjibaku dengan penanganan dan penyebaran Covid-19, namun kebijakam stimulus ekonomi juga harus tetap berjalan, karena cashback pertumbuhan ekonomi mulai berjalan pada September ini.

“Kita tidak boleh lengah. Jadi betul-betul saya minta tidak main-main. Karena kita tidak bisa berharap dari yang lain, selain dari akselerasi anggaran daerah kita sendiri,” harap Gubernur.

Rapat evaluasi yang dipandu Sekda NTB, Drs. H. Lalu. Gita Ariadi tersebut, turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenag NTB, Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag dan seluruh kepala OPD lingkup Pemprov NTB. PUR

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Berdasarkan update data Covid-19 Provinsi NTB tanggal 12 Juli 2021 pukul 17.00 Wita. Ada penambahan kasus baru sebanyak 30 orang pasien...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga masih banyak belum menyadari bahkan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah didengungkan atau disosialisasikan pemerintah, baik melalui...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Operasi yustisi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polisi Sektor (Polsek) Monta, Kabupaten Bima, menemukan sejumlah pelanggaran oleh pengendara hingga diberikan sanksi. Bhabinkamtibmas Pela,...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Sebanyak 223 pemuda yang masih bandel tak taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 disanksi aparat keamanan Polres Dompu....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Ops Yustisi kembali digelar untuk penegakan hukum  sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular...