Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Kabupaten Bima terus berupaya pencegahan Covid 19. Bersama Personel Kodim 1608/Bima operasi Yustisi di Pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo, Rabu (14/10), sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi menyampaikan hasil pelaksanaan operasi yustisi tersebut. Tim telah menjaring pelanggar sebanyak 393 orang. 13 orang diberi sanksi sosial dan 280 orang teguran.
“Sanksi sosial yang diberikan berupa menghafal Pancasila dan Push up sedangkan sanksi teguran berupa teguran lisan,” ujarnya.
Pihaknya selalu mengajak dan mengimbau warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan 3 M. “Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir,” terangnya.
Operasi Yustisi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari edaran pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid – 19. Maka dikeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kemudian ditindak lanjuti dengan Pergub NTB Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur tentang penanggulangan pentyakit menular dan sanksi hukum bagi pelanggat protokol kesehatan. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.