Bima, Bimakini.- Anggota Opsnal Reskrim sektor Rasana’e Barat yang di pimpin kanit Reskrim Ipda Dediansyah, Jum’at (27/11) malam berhasil mengamankan sepeda motor yang diduga kuat barang bukti kasus penggelapan, di Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Hamzah menjelaskan, sepeda motor tersebut merupakan barang bukti terkait kasus penggelapan yang dilaporkan korban Ardiansyah Misa, 29 tahun, warga Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Senin (6/11) lalu.
“Barang buktinya berupa satu unit sepeda motor warna putih Nopol EA 2750 SP. Motor ini kami amankan dari saksi atau yang menguasai barang warga Ntonggu yang sehari-hari adalah Karyawan BUMN,” ujarnya
Motor itu bebernya dititipkan temanya yang juga diduga sebagai pelaku yang dilaporkan korban berinisial HK alias Jidan, 31 tahun warga Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Polisi mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut dari laporan warga dan Jumat malam langsung mengamankannya.
Dari keterangan saksi, motor dititipkan pelaku padanya pada saat pelaku hendak keluar kota melalui Bandara Bima
“Barang bukti sepeda motor sekarang kita amankan di kantor Polsek Rasana’e Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.
Polisi juga kini mencari keberadaan pelaku
serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menguasai barang bukti berikut juga melengkapi berkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.