
Muhammad Said
Bima, Bimakini.- Meteran listrik Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM ) unit Bolo sering disegel oleh pihak PLN unit setempat. Hal ini menandakan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) amburadul. Realita di lapangan, penyegelan meteran listrik PDAM kerap kali terjadi, seperti halnya di Tahun 2020 beberapa kali pihak PLN Bolo segel meteran dan berdampak buruk bagi para pelanggan.
Salah satu warga Bolo, Firman mengatakan, penyegelan meteran listrik di kantor PDAM Bolo tidak saja terjadi di Tahun 2020. Hal yang sama terjadi di awal Tahun 2021.
“Kita heran dengan tata kelola BUMD, masa meteran disegel, padahal pelanggan rutin bayar iuran,” ujarnya, Selasa (25/1).
Penanggung Jawab Sub Unit Pelayanan Pelanggan PLN Bolo, Muhammad Said membenarkan meteran listrik di kantor PDAM Bolo sering disegel. Lanjutnya, biaya pembayaran listrik PDAM Bolo paling minim Rp 7 Juta untuk satu bulan.
“Sesuai aturan per tanggal 20 harus diselesaikan iuran, karena telat bayar kita segel,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk wilayah Madapangga menggunakan meteran listrik pulsa Prabayar, sehingga tidak ada lagi penyegelan.
“Dulu meteran lsitrik di PDAM Madapangga sering disegel, tapi sekarang memasang meteran pulsa prabayar, sehingga tidak disegel,” ungkapnya.
Direktur PDAM Kabupaten Bima, H Haerudin ST,MT., mengakui hal itu. Pasalnya biaya perawatan dan pemasukan tak seimbang.
“Bukan saja PDAM Bolo, di kecamatan lain sering disegel karena tunggakan listrik,” paparnya.
Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memperhatikan hal ini, sehingga perusahaan daerah tidak hancur,” pintanya.(BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
