Dompu, Bimakini.- Tim Puma Polres Dompu, lagi-lagi amankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian. Kali ini terjadi Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, yang mana SL (18) diamankan lantaran diduga mencuri 1 unit Kulkas milik Muhammad Fadhel (22), Jum’at (12/3/2021).
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, SL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek. Manggelewa, Tanggal 12 Maret 2021. Di mana korban melaporkan terduga atas hilangnya satu unit kulkas.
Dari keterangan korban, SL yang tidak lain adalah karyawannya sendiri, awalnya disuruh oleh korban untuk mengangkut satu unit mesin cuci dan empat unit kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko.
“Terduga kemudian melaksanakan perintah korban. Tapi, sayangnya terduga tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan, ia malah menambahkan satu unit kulkas yang saat ini jadi barang bukti,” ujarnya, Sabtu.
Korban sempat melihat saat terduga menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi tidak sadar kalau ternyata kulkas tersebut jadi sasaran niat jahat terduga. SL lalu berangkat membawa barang-tersebut. Ternyata benar! Terduga menurunkan unit kulkas di sebuah gang di sekitar Dusun Samada tanpa sepengetahuan siapapun.
Dari kejadian tersebut, korban lalu melaporkan terduga ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu. Korban lalu diamankan dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.