Kota Bima, Bimakini.- Salah satu anggota formatur DPD PAN Kota Bima, Syamsurih, SH, menanggapi tudingan enggan hadiri rapat, Sabtu (13/3). Dikatakannya, ketidakhadirannya karena menaati amanat DPP PAN.
“Bagaimana saya mau hadir, batas waktunya sudah lewat kok dan saya mematuhi amanat DPP,” tegasnya pada Bimakini.com via telepon, Sabtu (13/3) siang.
“Jadi, kita ini kan berpartai berdasarkan konstitusi dan mekanisme partai, saat musda V pada tanggal 26 Februari di hotel La Ila, ketua umum Bapak Julkifli Hasan memberikan waktu selama 14 hari untuk formatur menentukan ketua DPC PAN Kota Bima,” terangnya.
14 hari itu, kata dia, dihitung mulai pelaksanaan Musda dan berlaku seluruh NTB, karena dilakukan serentak. Jadi dihitung saat musda, maka berakhir Kamis 11 Maret kemarin. “Sementara Kalau hari ini digelar rapat formatur itu namanya sudah menganulir aturan DPP,” jelasnya.
“Jangan buat aturan di atas aturan DPP, kita harus tunduk aturan dari DPP, makanya saya tidak hadir, karena itu amanat partai,” lanjutnya.
Mengenai undangan, diakuinya, karena ada yang mengantar ke rumah. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.