Bima, Bimakini.- Polres Bima melalui Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) berhasil mengganggalkan peredaran pupuk bersubsidi sebanyak 10 Ton tanpa ijin di Dusun Beringin Desa Nisa Kecamatan Woha, Rabu (19/05).
Pengamanan itu dipimpin Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polisi Resort (Polres) Bima, IPDA Ari Tri Wibowo, SH. Pennagkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada bongkar muat pupuk bersubsidi di Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha.
“Adanya peredaran pupuk subsidi jenis urea tanpa izin atau peredaran tidak sesuai prosedur,” ujar Kasat Reskrim IPTU Adhar, SSos, Rabu (19/05).
Dikatakannya, peredaran pupuk bersubsi itu, diduga tidak sesuai dengan area wilayah peruntukanya. Hal itu dilakukan Distributor CV Wiratama dan UD Lambitu.
“Anggota Tipiter langsung menuju ke lokasi dan memang benar ditemukan kendaraan truk yang sedang membongkar pupuk urea bersubsidi,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Truck Nomor Polisi EA 8539 SZ yang memuat 200 sak/10 Ton pupuk urea subsidi. Dua lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV Wiratama kepada Kios Lambitu Jaya, Tanggal 18 Mei 2021 dan 2 (dua) Lembar Surat Berita Acara Penyerahan Pupuk Bersubsidi di Lini IV KP NTB, Tanggal 18 Mei 2021.
“Tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus menjamin agar pendistribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan. (K06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.