Dompu, Bimakini. – Seorang suami asal Dusun Sorilandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, membacok istrinya yang sedang berbaring.
Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi usai shalat Idul Fitri, Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono., menyebutkan tindak pidana KDRT tersebut dilakukan Mustakim (35) terhadap Istrinya Farida (33) dengan cara membacok menggunakan sebilah parang.
Katanya, kejadian itu berawal saat korban menolak ajakan pelaku untuk ziarah kubur mertuanya di pemakaman umum Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Meresa kecewa karena ajakan tidak digubris. Pelaku masuk ke kamar korban, dan langsung membacok kaki bagian kiri korban dengan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek bagian kaki kiri dengan kedalaman 4 Cm dan lebar 13 Cm.
“Setelah itu pelaku melarikan diri. Sementara korban dilarikan di RS Pratama Manggelewa untuk mendapatkan perawatan. Sebelumnya, pasangan suami istri ini juga sempat cekcok,” terangnya.
Dia meminta agar pihak keluarga korban menyerahkan kasus itu kepada pihak yang berwajib untuk di proses hukum, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan.
“Pihak keluarga korban sepenuhnya menyerahkan pada Kepolisian untuk mengatasinya,” sebutnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.