
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE
Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, menyampaikan telah melayangkan protes ke pemerintah Provinsi NTB terkait dengan status Kota Bima zona merah Covid19. Bahwa data yang diinput telah usang dan tidak menunjukkan kondisi saat ini.
Namun demikian, jika hasil protes akan kesalahan data berunah ke orange dan kuning, maka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tetap diberlakukan. Ini bertujuan untuk mengantisipasi munculnya lonjakan kasus.
“Pemberlakuan mulai 15 – 28 Juni,” ujarnya saat kegiatan vaksinasi di Puskesmas Penanae, Rabu (16/6).
Jelasnya, beberapa kegiatan akan dibatasi, seperti aktivitas ekonomi hingga pukul 22.00 Wita. Karena aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap berjalan.
Demikian juga untuk kantor, pegawai yang hadir dibatasi 50 persen atau menyesuaikan dengan tempat kerja. Kegiatan sekolah diliburkan hingga 28 Juni. “Setelah itu, akan dilonggarkan,” katanya.
Pemerintah Kota Bima dibantu Polres Bima Kota dan Kodim 1608 Bima untuk menyosialisaiskannya. Selain itu membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
