Dompu, Bimakini. – Pemerintah Kabupaten Dompu saat ini masih fokus melakukan pencegahan dan penanggulangan stunting. Untuk itu, Bupati Dompu, Kader Jaelani telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi tahun 2021.
Perbup tersebut mereka sosialisasikan kepada para Kepala Desa se Kabupaten Dompu di Gedung PKK, Senin (7/6/2021).
Narasumbernya, Kepala DPMPD Dompu, Khaeruddin SH., Kadikes Dompu, Hj. Iris Juwita, SKM, MMKes, Kabid Sosbud Bappeda dan Litbang, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes serta Kabid Pemdes DPMPD Dompu, Arif Mauluddin sebagai moderator.
Karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih mengahantui, kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, mulai dari awal hingga akhir kegiatan.
Panitia pelaksana menyediakan dan membagikan masker kepada seluruh peserta, menyediakan handsanitaizer, menjaga jarak duduk dan tidak berkerumunan.
Asisten I Pemda Kabupaten Dompu, H Burhan SH., menyatakan, selain menghadapi Virus Corona. Pemerintah Kabupaten maupun pemerintah desa diharapkan dapat menyelesaikan persoalan stunting.
“Program pencegahan dan penanggulangan stunting dilakukan mulai dari Pusat, Provinsi hingga Desa. Lewat Perbup ini, semoga persoalan stunting di desa dan Dompu berkurang bahkan dapat diselesaikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Dompu, Khaeruddin SH., menyatakan, dalam kegiatan pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa, pemerintah desa melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program yang mendukung pencegahan stunting.
Melakukan pendataan kelompok sasaran, permasalahan stunting, cakupan layanan dasar masyarakat, kondisi penyedia layanan dan sebagainya. Dan juga melakukan pembentukan dan pengembangan Rumah Desa Sehat (RDS).
“Lewat Perbup ini, pemerintah desa diharapkan dapat bekerja maksimal dalam melakukan pencegahan dan penanganan stunting,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.