Kota Bima, Bimakini.- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota bersama anggota Intel dan Reskrim Polres Manggarai Barat. Suherman sudah empat tahun menjadi DPO sejak 2017 lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, SIK mengatakan, penangkapan dilakukan di Labuan Bajo, Kebupaten Manggarai Barat, NTT, Kamis (12/8/2021). Warga Kelurahan Penatoi, Kota Bima itu tidak berkutik saat ditungkus.
Sebelumnya, kata Kapolres, sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung Tramadol, gunting besar pemotong besi, satu pucuk senjata api Rakitan, tiga bilah parang, serta barang bukti lainnya.
Dijelakan Kapolres, sebelumnya sekitar November 2017 Tim Puma Polres Bima Kota telah melakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian gudang penyimpanan BB milik Kantor Kejaksaan Negri Raba Bima. Pelaku Suherman terlibat dalam aksi tersebut, namun melarikan diri ke luar daerah dan ditetapkan sebagai DPO.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, sehingga Tim Puma meluncur ke wilayah Labuan Bajo dan melakukan koordinasi dengan anggota Intel dan Reskrim Polres Manggarai Barat,” ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Tim gabungan, kata dia, langsung meluncur ke tempat pelaku berada dan berhasil mengamankannya. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan dibawa ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.