Kota Bima, Bimakini.- Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota mengungkap pelaku pencurian, Ahad (22/8/2021) pagi. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Joefrin, mengatakan, kasus pencurian di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, langsung diungkap pelakunya. Aparat menangkap Muh alias Ota (40) di RT 4 RW 1 Kelurahan Rabadompu Barat.
Ota, kata Joefrin, diduga mencuri di rumah Ahmad Jaelani (39) di Lingkungan Kampung Temba, Kelurahan Rabadompu Barat. “Tim opsnal unit Reskrim Polsek Rasanae Timur mendapatkan laporan pengaduan tindak pencurian dan berdasarkan perintah Kapolsek Rasanae Timur Iptu Suratn. Selanjutnya pada pukul 20.00 Wita turun ke TKP dan mengecek lokasi,” ujarnya, Ahad (22/8/2021).
Kata dia, berdasarkan penyelidikan dan penyelidikan, diduga pelaku pencurian tersebut mengarah kepada Ota. Setelah dilakukan penangkapan dan mengintrograsi Tota mengakui perbuatannya. “Kemudian tim opsnal menuju rumah tempat pelaku menyimpan barang hasil curiannya,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti, kata dia, diamankan. Diantaranya satu tas jinjing, TV, jam dinding, 1 unit hair clipper, dan enam pasang sepatu pria dan wanita. “Saat ini pelaku menjalani proses hukum dan barang bukti sudah di berada di ruang unit Reskrim Polsek Rasanae Timur,” ungkapnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.