Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Knalpot Recing Yang Bising

Oleh : Munir Husen (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)

Dimasyarakat manapun, hukum menjadi panglima yang mengatur segala aktivitas kehidupan manusia agar terjadi keteraturan, ketertiban dan ketentraman serta kepastian hukum di masyarakat. Semua orang harus taat pada hukum yang berlaku. Karena hukum mengatur segala aspek kehidupan manusia. Jargon dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum (Ubi Sociates Ibi Ius). Artinya eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia, tanpa hukum kehidupan manusia akan liar, siapa yang kuat dialah yang menang. Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya (Sri Wardah dan bambang Sutiyoso:2007). Hukum adalah merupakan manifestasi yang mengatur segala aktivitas kehidupan manusia, mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kepastian hukum harus ditegakkan untuk memastikan bahwa keadilan didalam masyarakat juga tegak meskipun dalam praktek perpaduan ini seringkali menimbulkan ekses dalam proses penegakan hukum. Namun yang terpenting adalah ini persamaan dari kedua konspesi tersebut adalah sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak asasi manusia (Problematika Hukum dan keadilan Komisi yudisial :2014).

Hukum itu bersifat abstrak keberadaannya nyata tegak lurus berpihak kepada keadilan dan kebenaran tidak berpihak kepada yang lain. Maka muncullah motto dikalangan juris “Tegakkan Hukum Walau Langit Runtuh”. Dalam keadaan bagaimanapun hukum tetap tegak lurus serta tidak tergoyahkan, walaupun angin kejahatan berhembus sangat kuat untuk mencoba menekan hukum. Itulah cita-cita mulia The Founding Father, meletakan Negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum. Semua permasalahan diselesaikan dengan hukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya.

Ditengah kehidupan masyarakat majemuk seiring terjadinya persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara hukum, agar penyelesaian tersebut memiliki kepastian. Kompleksitas persoalan hukum menjadi sangat dilematis adanya. Bahkan hukum tertinggal jauh jika dibandingkan timbulnya kejahatan dan pelanggaran yang terjadi saat ini. Namun ditengah kompleksitas pelanggaran dan kejahatan saat ini hukum harus memberikan kepastian hukum dan rasa aman di masyarakat. Contoh kongrit yang paling kecil dan kasat mata adalah penggunaan “KNALPOT RACING”. Knalpot recing jelas tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan. Sehingga penggunaan dan peruntukkannya dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku.  Knalpot recing cukup mengganggu aktifitas masyarakat dan melanggar norma hukum yang berlaku. Norma berlalu lintas adalah acuan prilaku atau aturan yang mengatur hubungan antar manusia dalam berlalu lintas. Tidak hanya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari saja, namun etika juga penting diterapkan dalam berlalu lintas. Prinsip beretika pada kehidupan sehari-hari  dengan beretika berlalu lintas hampir sama yaitu saling menghargai dan juga tenggang rasa. Berlalu lintas hendaklah tenggang rasa dengan pengguna jalan lainnya dengan tidak mementingkan egois. Salah satu pelanggaran yang menyangkut pelanggaran persyaratan teknis  serta laik jalan adalah penggunaan knalpot racing/tidak stanfdar yang secara lansung menunjukkan sikap tidak memiliki etika berlalul lintas, dimana penggunaan “knalpot racing” melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (jurnal hukum De’recht staat:2016). Dengan melakukan razia penertiban kendaraan bermotor roda dua yang bersuara bising ini, diharapkan adanya kesadaran hukum masyarakat untuk kembali menggunakan knalopt standar sehingga dapat menekan polusi yang timbul serta dapat mewujudkan kenyamanan sesama pengguna jalan. Dengan adanya razia oleh Polres Bima Kota perlu diapresiasi dan harus didukung oleh semua stakeholder tanpa kecuali. Jika hal ini bisa terwujud maka bisa diprediksi Kota Bima menjadi Kota yang bebas knalpot recing, Kota Bima bebas dari bisingan dan Kota Bima yang ramah serta Kota Bima yang sehat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dasar hukum polisi melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalu linta adalah berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 tentang LLAJ. Didalam UU 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa “knalpot” laik jalan adalah merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan. Didalam pasal 285 ayat (1) menyatakan : setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat ukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak RP 250.000,00 (dua ratus lima piluh ribu rupiah).

Pasal inilah yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan tilang bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak laik. Disamping itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang ambang batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Tipe baru menegaskan batas ambang kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db. Dengan telinga normal, kita dengan mudah membedakan mana suara bising melebihi batas mana suara normal sebuah knalpot sepeda motor. Akibat dari tekanan yang tinggi adalah kurang ruang bakar menjadi kotor atau tidak bersih (wellsiajo@yahoo.co.id). Semua ini membutuhkan win-win solution agar ada kepastian dalam penegakan hukum bagi si pelanggar. Prinsip kebenaran hanya dilakukan dengan cara-cara Law Enfocement yang paripurna tanpa memandang siapa yang melanggar. Dan semua subyek hukum ditempatkan pada posisi equality before the law, siapapun tidak ada pengecualian sedikitpun. Persamaan didepan hukum merupakan salah satu prinsip yang kuat oleh suatu negara hukum yang demokratis. Persamaan didepan hukum itu sendiri juga merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu setiap wearga negara selalu mendapat tempat yang dimuka hukum. Artinya siapapun warga negara yang tinggal dalam suatu negara diperlakukan sama satu sama lain baik dalam memperoleh hak sebagai warga negara maupun diperlalkuak dihadapan hukum. (https://sumut.kemenkumhumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/persamaan-di-depan-hukum). Jikapun ada pihak yang mempersoalkan seberapa bising knalot recing tersebut, adalah wajar sebab undang-undang itu tidak ada yang sempurna. Maka dipersilakan ajukan keberatan hak uji undang-undang untuk menentukan kebisingan tersebut.  Pelaksanaan penegakkan hukum terhadap knalopt resing adalah berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 tentang LLAJ. Kekosongan hukum akan tetap diisi dengan peraturan perudangan yang berlaku selama belum ada yang baru. Kepolisian adalah bagian dari unsur pelaksana penegakan hukum di lapangan. Sedangkan persoalan pelanggaran adalah domeinnya pengadilan untuk memutuskan terhadap pelanggaran tersebut. Tidak boleh dicampuradukkan kekosongan hukum dengan pasal yang multi tafsir.  Karena penegakkan hukum itu memerlukan suatu kepastian. Hal ini tidak bertetangan dengan peraturan yang ada. Bahkan UUD 1945 pun menyiapakan pasal II aturan peralihan untuk mengisi kekosongan hukum.

WALLAHU ALAMBISYAWAB

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang pemuda, Satria, 20 tahun, warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tewas setelah ditombak dan tebas dengan parang....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota, Polda NTB, terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Untuk mendukung kampanye keselamatan berlalu lintas dan menegakkan disiplin hukum, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota memburu  kendaraan knalpot...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Sejumlah warga di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, mengeluhkan kian maraknya pemakaian knalpot racing atau brong, di Bulan Ramadan ini. Terlebih dikeluhkan warga saat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Maraknya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong, cukup banyak dikeluhkan masyarakat. Utamanya yang berada di dalam gang serta perkampungan. Menindaklanjuti keluhan...